Green
City merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang
berkelanjutan. Green City juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota
yang sehat. Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan
perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. Dengan kota yang sehat
dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat
untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi
masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh
sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. Untuk dapat
mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat
dan semua pihak terkait (stakeholders).
Konsep Green City ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill, Ebenezer Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford, dan Ian McHarg.
Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah
menghindari pembangunan kawasan yang tidak terbangun. Hal ini menekankan
pada kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru
yang memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak
merugikan dari pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan
pengembangan kota yang dengan sendirinya menciptakan aset alami lokal.
Kota dapat dimasukkan sebagai Green City, antara lain memiliki kriteria sebagai berikut:
- Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan lainnya.
- Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
- Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
- Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
- Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
- Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
- Bangunan Hijau
- Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).
Dalam
Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan
bahwa pelaksanaan penataan ruang merupakan upaya pencapaian tujuan
penataan ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Ruang, Pemanfaatan Ruang
dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kebijaksanaan pemanfaatan ruang
adalah mewujudkan pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya
dukung lingkungan alami dengan lingkungan buatan, serta menjaga
keseimbangan ekosistem guna mendukung proses pembangunan berkelanjutan
untuk kesejahterahan masyarakat.
Kebijaksanaan tersebut dioperasionalkan melalui :
- Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
- Meningkatkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar bagian wilayah serta keserasian antar sektor melalui pemanfaatan ruang secara serasi, selaras dan seimbang serta berkelanjutan.
- Meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan fungsi dan tatanan lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar